Showing posts with label Bupati Cianjur. Show all posts
Showing posts with label Bupati Cianjur. Show all posts

Friday, March 16, 2012

Puluhan Warga Demo Tuntut Janji Bupati Cianjur

 
Cianjur, (HC online).-Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Aksi Masyarakat Cidaun Perbatasan (FAMCP) mendatangi kantor DPRD Cianjur di Jalan K.H. Abdullah bin Nuh, Kamis (15/3). Kedatangan puluhan warga dari perwakilan 7 desa itu untuk mendesak pemerintah untuk merealisasikan pembangunan infrastruktur diwilayahnya.
Koordinator Lapangan Uyu Suhendi mengatakan, pemerataan infrastruktur jalan menjadi skala prioritas untuk menunjang lancarnya di sektor perekonomian, sosial dan agama. Hal ini menjadi program Pemkab Cianjur, namun realitasnya hany aberlaku didaerah perkotaan. Trotoar dan jalan lingkungan yang masih layak diganti dengan yang baru, pada hal yang lama masih layak dipergunakan.
Infrastruktur jalan yang menghubungkan Puncak Bayuning dan Desa Karangwangi sampai Desa Mekarjaya yang meliputi Desa Karangwangi-Cimaragang-Neglasari-Gelarpawitan-Cibuluh-Puncakbaru-Meakrjaya-Gelarwangi, Kecamatan Cidaun dengan jumlah penduduk yang mencapai 4.000 Kepala Keluarga (KK), beberapa kali ganti bupati dan Gubernur Jawa barat tidak pernah diperbaiki. Kalupun juga diperbaiki hanya bentuk stimulus dan swadaya masyarakat tidak sesuai dengan kendisi jalan.
Melihat kondisi tersebut, warga mendesak agar DPRD Kabupaten Cianjur utamanya bagian Banggar untuk membahas dan diprogramkan perbaikan infrastruktur jalan tersebut pada tahun 2012. "Bupati untuk segera merealisasikan infrastruktur jalan maksimal pada tahun 2013," desa Uyu Suhendi.
Pihaknya juga ingin menagih janji manis Bupati Cianjur, Tjetjep Muchtar Soleh yang akan memperbaiki jalan diwilayahnya pada tahun 2010-2011, hanya kenyataanya sampai hari ini hanya sebatas isapan jempol belaka.
"Apabila keinginan kami tidak diindahkan, dan tidak ditanggapi secara serius, jangan kaget kalau kami akan mengerahkan masa lebih besar dari apa yang ada saat ini. Kami juga akan mengajukan persoalan ini kepada Gubernur dan Kementerian Pekerjaan Umum," tegasnya.
Perwakilan warga yang datang ke gedung DPRD Cianjur tersebut akhirnya diterima oleh Ketua DPRD Cianjur, Gatot Subroto didampingi Wakil Ketua DPRD Cianjur, Saef Lukman, Ketua Komisi III DPRD Cianjur, Rudi Sayahdiar Hidajath dan Kepala Dinas Binamarga Kabupaten Cianjur, Atte Adha Kusdinan di ruang gabungan DPRD Cianjur lantai II. 


Read More

Pemkab Cianjur Ajukan Penangguhan Penahanan 2 Pejabat Cianjur

 
CIANJUR ,(HC Online).- Ditahannya dua pejabat Pemkab Cianjur, ED dan HR yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), Kamis (8/3/12) membuat Pemkab Cianjur langsung bereaksi dengan mengajukan penangguhan penahanan.
"Hari ini kita sudah melayangkan surat pengajuan untuk penangguhan penahanan terhadap dua pejabat dilingkungan Pemkab Cianjur yang di tahan Kejati Jabar. Mudah-mudahan saja pengajuan penangguhan penahanan ini dikabulkan," kata Bupati Cianjur, Tjetjep Muchtar Soleh saat di temui di pendopo Pemkab Cianjur, Jumat (9/3/12).
Bupati mengaku baru mengetahui adanya dua pejabat yang menjadi tersangka dan ditahan oleh Kejati Jabar pada Kamis sore. "Jadi bagi kami selaku warga masyarakat memang harus taat secara hukum, hal itu tidak ada masalah. Itu kan sedang di proses oleh Kejati," katanya.
Untuk mendampingi kedua pejabat yang jadi tersangka dan ditahan, Pemkab Cianjur sudah menyiapkan pendampingan hukum. "Sudah dari kemarin Kamis pendamping sudah ada, mudah-mudahan proses hukum selanjutnya bisa berjalan dengan lancar," ucapnya.



Read More

Kejati Jabar Masih Menunggu Petunjuk Kejagung

 
Cianjur, (HC Online).-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Yuswa Kusumah, hingga saat ini masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung RI terkait hasil gelar perkara yang pernah dilakukan tim penyidik Kejati Jawa Barat tentang kasus dugaan korupsi dana nonurusan kepala daerah Kab. Cianjur 2007-2010.
Dalam gelar perkara yang dilakukan pada 14 Februari 2012 lalu, telah disebutkan, Bupati Cianjur, Tjetjep Muchtar Soleh telah layak ditetapkan sebagai tersangka, namun diperlukan pendalaman alat bukti.
"Walapun kesimpulan dalam ekspose itu disebutkan bahwa yang bersangkutan (bupati, red) sudah dilayak ditetapkan tersangka, tapi kan yang bersangkutan harus diperiksa sebagai saksi dulu. Dia juga nantinya kan ada argumennya juga," ujar Yuswa saat ditemui di Gedung Kejati Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (9/3).
Dia menambahkan, dalam hal penetapan status tersangka kepada Tjetjep, pihaknya tidak mau terburu-buru. Saat ini pihaknya akan lebih mendalami setiap delik kasus yang menyeret orang nomor satu di Kabupaten Cianjur tersebut. Pihaknya pun membantah apabila selama ini, dirinya terkesan mengulur-ulur waktu perihal penetapan status tersangka kepada Tjetjep.
"Jadi bukannya saya mau menunda-nunda penetapan status tersangka kepada Bupati Cianjur, tapi saya masih nunggu petunjuk Kejagung. Kalaupun sekarang saya tetapkan bupati sebagai tersangka, kemudian kepada bupati harus dilakukan pemeriksaan. Kan pemeriksaan kepada kepala daerah itu harus dengan izin Presiden. Itu akan menyita waktu cukup lama," katanya.
Hal itu, berbeda apabila vonis bersalah dijatuhkan majelis hakim kepada para tersangka dalam perkara serupa, yakni Ed dan Hr.
"Kalau memang dari pengadilan telah dijatuhi vonis bersalah kapada para tersangka dalam kasus ini, dari situ kan kami bisa langsung menetapkan bupati sebagai tersangka. Dari fakta persidangan itu, maka penetapan tersangka tidak harus nunggu izin Presiden lagi. Menurut saya, lebih cepat seperti itu," ungkap dia.
Selain itu, hingga saat ini pun Kejati Jawa Barat masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ataupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu diperlukan untuk melengkapi berkas dakwaan dalam perkara tersebut.
"Saya tegaskan, saya tidak mempunyai maksud apa-apa terkait penetapan status tersangka kepada Bupati Cianjur ini yang sebagian orang menganggap saya telah menunda-nunda penetapan tersebut. Pada intinya, segala tindakan hukum, akan kita laksanakan," tutur Yuswa.
Diberitakan sebelumnya, meski berdasarkan pemeriksaan alat bukti terdapat peran aktif Bupati Cianjur terkait kasus dugaan penyelewengan aliran dana nonurusan kegiatan kepala daerah 2007-2010, yang dianggap merugikan negara sebesar Rp 7,5 miliar, namun hingga saat ini Kejati Jawa Barat, belum menetapkan Bupati Cianjur, Tjetjep Muchtar Soleh sebagai tersangka. 


Read More

Followers

About Me