SIUPP Generasi Global
SK Menpen No. 2001/SK/MENPEN/SIUPP/2011
BAB X A Pasal 28 E ayat (2) dan ayat (3)
Pasal 28 F Perubahan II UUD RI Tahun 1945:
* Pasal 28E ayat (2)
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
* Pasal 28E ayat (3)
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
* Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
* Pasal 28E ayat (3)
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
* Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pendiri
Pedi Perdiansyah S.E
Pimpinan Umum
Pedi Perdiasnyah S.E
Pimpinan Redaksi
Muhammad Iqbal Tanjung SH
Redaktur Senior
Pedi Perdiansyah SE
Epul Hendriansyah
Kontributor
Epul
Salman
Randy
Misbah
Sirkulasi dan Iklan
Muhammad Arya
Alamat Redaksi
Jl. Amalia Rubini No. 3
Telp : 0263 529229
Hp. 087720491899
0 comments:
Post a Comment